SERANG NEWS – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan penyaluran bantuan bantuan langsung tunai (BLT) Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan diperpanjang hingga tahun 2021. Penyaluran bantuan termin 3 tahap 1 ini sedang menunggu kajian dari lembaga terkait.
Baca Juga: Bakal Cair, Cek Jadwal BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 2,4 Juta Cair di Tahun 2021
Namun, tidak semua pekerja bisa menerima bantuan sebesar Rp 2,4 juta. Pasalnya, karyawan yang merasa berhak dan mendapat bantuan subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp 2,4 juta ini belum tentu juga bisa menerima bantuan BPJS Ketenagakerjaan. Bisa saja ada pekerja yang tidak dapat pada tahun 2021 ini.
Meski begitu belum ada kepastian kapan BLT subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan bisa diterima para pekerja yang berhak menerima bantuan.
Baca Juga: Bakal Cair di 2021, Ini Bocoran Kriteria Pekerja Dapat BLT Gaji BPJS Ketenagakerjaan Rp 2,4 Juta
Adapun syarat menerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan yakni:
- WNI, dibuktikan dengan NIK KTP aktif
- Pekerja aktif yang menerima gaji perbulan
- Terdaftar sebagai penerima manfaat dari program BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2020.
- Memiliki rekening aktif
- Memiliki gaji per bulan di bawah Rp 5 juta.
- Bukan ASN, TNI/Polri
Baca Juga: Hanya Gunakan NIK KTP dan Login dtks.kemensos.go.id, Dapatkan BLT Modal Usaha Rp3,5 Juta
Untuk mengetahui apakah NIK KTP terdaftar sebagai penerima BLT tersebut, pekerja bisa mengecek melalui aplikasi BPJS Ketenagakerjaan atau Whatsapp adalah sebagai berikut :