Bakal Cair di 2021, Ini Bocoran Kriteria Pekerja Dapat BLT Gaji BPJS Ketenagakerjaan Rp 2,4 Juta

- 28 Desember 2020, 21:11 WIB
Daftar karyawan yang akan dapat bantuan BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Rp 1,2 juta lagi. Cek online daftar oenerima di link kemnaker.go.id.
Daftar karyawan yang akan dapat bantuan BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Rp 1,2 juta lagi. Cek online daftar oenerima di link kemnaker.go.id. /Tangkapan Layar https://kemnaker.go.id/

 

SERANG NEWS – Kabar baik bagi pekerja yang sudah mendapat bantuan langsung tunai (BLT) Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan. Tahun 2021 nanti, pemerintah juga bakal memberi bantuan yang sama dengan total bantuan sebesar Rp 2,4 juta.

Baca Juga: Kriteria UMKM yang Dapat BPUM Rp 2,4 Juta di 2021, Cek Cara Daftar BLT dan Bocoran Proses Cair

Karyawan yang merasa berhak dan mendapat bantuan subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp 2,4 juta ini belum tentu juga bisa menerima bantuan BPJS Ketenagakerjaan. Bisa saja ada karyawan yang tidak dapat pada tahun 2021 ini.

Baca Juga: Harus Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, Ini Syarat Dapat BLT Subsidi Gaji Pekerja Rp 2,4 Juta

Berarti, Kemnaker sebagai Kementerian yang memiliki orotitas untuk menyalurkan bantuan subsidi BPJS Ketenagakerjaan kepada para pekerja ini sudah siap untuk menyalurkan bantuan Rp 2,4 juta termin 3 tahap 1.

Meski begitu belum ada kepastian kapan BLT subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan bisa diterima para pekerja yang berhak menerima bantuan.

Adapaun syarat untuk bisa mendapat bantuan langsung tunai (BLT) Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan. Tahun 2021 yakni:

  • WNI, dibuktikan dengan NIK KTP aktif
  • Pekerja aktif yang menerima gaji perbulan
  • Terdaftar sebagai penerima manfaat dari program BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2020.
  • Memiliki rekening aktif
  • Memiliki gaji per bulan di bawah Rp 5 juta.

Baca Juga: BLT Pekerja BPJS Ketenagakerjaan Diperpanjang Hingga 2021, Ini Syarat Dapat Bantuan Rp 2,4 Juta

Halaman:

Editor: Ken Supriyono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x