SERANG NEWS – Kabar baik bagi pekerja yang sudah mendapat bantuan langsung tunai (BLT) Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan. Tahun 2021 nanti, pemerintah juga bakal memberi bantuan yang sama dengan total bantuan sebesar Rp 2,4 juta.
Baca Juga: Kriteria UMKM yang Dapat BPUM Rp 2,4 Juta di 2021, Cek Cara Daftar BLT dan Bocoran Proses Cair
Karyawan yang merasa berhak dan mendapat bantuan subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp 2,4 juta ini belum tentu juga bisa menerima bantuan BPJS Ketenagakerjaan. Bisa saja ada karyawan yang tidak dapat pada tahun 2021 ini.
Baca Juga: Harus Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, Ini Syarat Dapat BLT Subsidi Gaji Pekerja Rp 2,4 Juta
Berarti, Kemnaker sebagai Kementerian yang memiliki orotitas untuk menyalurkan bantuan subsidi BPJS Ketenagakerjaan kepada para pekerja ini sudah siap untuk menyalurkan bantuan Rp 2,4 juta termin 3 tahap 1.
Meski begitu belum ada kepastian kapan BLT subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan bisa diterima para pekerja yang berhak menerima bantuan.
Adapaun syarat untuk bisa mendapat bantuan langsung tunai (BLT) Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan. Tahun 2021 yakni:
- WNI, dibuktikan dengan NIK KTP aktif
- Pekerja aktif yang menerima gaji perbulan
- Terdaftar sebagai penerima manfaat dari program BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2020.
- Memiliki rekening aktif
- Memiliki gaji per bulan di bawah Rp 5 juta.
Baca Juga: BLT Pekerja BPJS Ketenagakerjaan Diperpanjang Hingga 2021, Ini Syarat Dapat Bantuan Rp 2,4 Juta