Polres Lebak Bekuk Penambang Emas dan Pasir Ilegal  

- 28 Desember 2020, 20:12 WIB
Polres Lebak membekuk pelaku ilegal mining.
Polres Lebak membekuk pelaku ilegal mining. /Dok Polres Lebak. /

SERANG NEWS - Polres Lebak membongkar kasus illegal Mining atau pertambangan tanpa ijin di tiga lokasi berbeda. 

Ketiga lokasi tersebut yakni, penambangan Emas tanpa ijin (PETI) yang berlokasi di Blok Cibareno Kampung Ciawi Desa Cikadu Kecamatan Cibeber Kabupaten Lebak. 

Sementara dua lokasi lain terkait dengan penambangan pasir tanpa ijin di Kampung Ciluluk Desa Keusik Kecamatan Banjarsari Kabupaten Lebak.  

Lokasi ketiga yang diungkap polisi terkait dengan penambangan pasir ilegal di Blok Cikae Manggu Desa Tamansari Kec Banjarsari Kabupaten Lebak. 

Baca Juga: 6 Orang Tertimbun Longsor Saat Hendak Buat Lobang Emas 

Baca Juga: Kumala PW Serang Unjuk Rasa di KP3B, Tuntut Enam Poin Kepada WH-Andika

Hal itu, terungkap saat Sat Reskrim Polres Lebak melaksanakan Press Release pengungkapan Kasus illegal Mining di wilayah hukum Polres Lebak di Mapolres Lebak, Senin 28 Desember 2020. 

Kasat Reskrim Polres Lebak AKP David Adi Kusuma mengatakan dalam tiga kasus Ilegal Mining ini pihaknya mengamankan empat orang sebagai tersangka. 

"Yang pertama kami amankan tersangka D dan R. Keduanya tersangka dalam kasus penambangan Emas tanpa ijin," ujarnya. 

Halaman:

Editor: Kiki


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x