SERANG NEWS - Polda Metro Jaya mengindikasikan adanya dugaan hasil penjualan narkotika yang di gerebek di Petamburan digunakan untuk pendanaan terorisme Timur Tengah.
Selain itu pihak kepolisian juga mendalami dugaan apakah sindikat tersebut juga terlibat dalam pendanaan terorisme di dalam negeri.
Indikasi ini muncul dalam pemeriksaan. Kode yang tertera dalam barang haram tersebut, yaitu 555 merupakan kode Timur Tengah.
Baca Juga: Polisi Sita Sabu Senilai Rp156 Miliar di Petamburan
Baca Juga: Pengamanan Nataru, Sebanyak 8.179 Aparat Gabungan TNI/Polri Disiapkan Polda Metro Jaya
"Kodenya sama yaitu 555. Kalau masih ingat pada saat ditangkap di Tangerang itu tetap pakai kode 555 yang ini barangnya dari Timteng," Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus, di Polda Metro Jaya, Rabu, 23 Desember 2020.
"Jadi, ini masuknya dari Timteng dan kordinasi dari sana ada dugaan ini dipakai untuk pembiayaan terorisme yang ada di sana,” kata dia menambahkan.
Dikutip SERANG NEWS dari Antara disebutkan dalam pengungkapan itu, polisi menemukan 202 kilogram sabu.
Baca Juga: Pasca Diultimatum, Ketum DPP FPI dan Panglima Laskar Datangi Polda Metro Jaya