Peroleh Sabu dari Jakarta Barat, Bandar di Kota Serang Dibekuk Polisi

- 8 Desember 2020, 11:47 WIB
ilustrasi ditangkap polisi
ilustrasi ditangkap polisi /Lingkar Madiun/

SERANG NEWS - Sebanyak 90 paket sabu dalam tas cangklek yang disembunyikan dalam lemari pakaian diamankan Polisi. 

MJ alias Lintong (39) sang pengedar sabu pun diringkus personil Unit 2 Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang Kota. 

Tersangka pengedar yang mengaku sudah 6 bulan melakukan bisnis sabu ini diringkus di rumahnya di Kelurahan Kasunyatan, Kecamatan Kasemen, Kota Serang, Senin 7 Desember 2020 dini hari kemarin. 

Selain barang bukti sabu, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya yaitu 1 buah timbangan elektronik, plastik klip bening, solatip, lakban serta motor Honda Beat.

Baca Juga: Ini Profil Iyut Bing Slamet, Artis yang Positif Gunakan Sabu 

Baca Juga: Keponakan Ashanty Ditangkap Polisi, Transgender itu Positif Menggunakan Sabu

Kepala Satresnarkoba Iptu Shilton mengatakan penangkapan terhadap tersangka pengedar sabu ini merupakan awal dari informasi yang diterima dari masyarakat. 

Berbekal dari informasi tersebut personil Unit 2 yang dipimpin langsung Ipda M Nurul Anwar Huda bergerak melakukan penyelidikan. Setelah beberapa hari melakukan penyelidikan, petugas meyakini MJ adalah pengedar narkoba.

"Sekitar pukul 03.00, petugas melakukan penyergapan di rumahnya disaat tersangka sedang tidur. Dalam penggeledahan ditemukan barang 90 paket sabu dalam tas cangklek yang disembunyikan dalam lemari pakaian. Tersangka bersama barang bukti langsung diamankan," terang Iptu Shilton kepada awak media, di kantornya.

Halaman:

Editor: Kiki


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah