Suami Pengangguran, IRT di Kota Serang Nekad Jualan Sabu

- 4 November 2020, 02:51 WIB
Ilustrasi Narkoba.
Ilustrasi Narkoba. /Google./

SERANGNEWS.COM - Akibat sang suami nganggur, seorang ibu rumah tangga (IRT) nekad mencari nafkah dengan cara tidak halal dengan menjual sabu.

Akibat perbuatannya, IA (25) harus menginap di hotel perdeo setelah ditangkap personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang Kota di rumah kontrakannya di jalan KH Amin Jasuta, Kecamatan Serang, Kota Serang.

"Tersangka kami amankan di rumah kontrakannya dan dari tangan tersangka, petugas mendapatkan barang bukti 4 paket sabu serta handphone," ungkap Kepala Satresnarkoba, Iptu Shilton kepada wartawan, Selasa 3 November 2020.

Baca Juga: Dituntut Tiga Tahun Penjara atas Ujaran Kebencian, Jerink Lakukan Pembelaan Pekan Depan

Baca Juga: 17 Relawan Uji Klinis Vaksin Drop Out, Ini Penjelasan Prof Dr Kusnandi 

Shilton mengatakan, penangkapan terhadap IA dilakukan atas informasi masyarakat yang diterima anggota bahwa pelaku diduga kerap menggunakan bahkan menjual narkotika jenis sabu.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, tim satresnarkoba melakukan penyelidikan dengan cara mendatangi rumah pelaku.

Pada Jumat 30 Oktober 2020 sekitar pukul 06.00 WIB, petugas melakukan penangkapan, lalu kemudian mengamankan tersangka.

Baca Juga: Rawan Begal, Kapolda Minta Pesepeda Tidak Lewat Jalur Sepi dan Gelap

Halaman:

Editor: Kiki


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x