Dituntut Tiga Tahun Penjara atas Ujaran Kebencian, Jerink Lakukan Pembelaan Pekan Depan

- 3 November 2020, 23:35 WIB
Musisi Jerink dituntu tiga tahun penjara oleh PN Denpasar.
Musisi Jerink dituntu tiga tahun penjara oleh PN Denpasar. /LingkarMadiun.Pikiran-Rakyat/

SERANGNEWS.COMPengadilan Negeri (PN) Denpasar telah memutuskan perkara ujaran kebencian IDI ‘Kacung WHO’ yang dilontarkan I Gede Ari Astina alias Jerinx.

Drummer Superman is Dead dituntut hukuman tiga tahun dalam perkara yang diputuskan pada Selasa 3 November 2020.

Sidang yang dipimpin Jaksa Otong Hendra Rahayu memutuskan bahwa Jerinx dianggap bersalah.

Ia dianggap telah melakukan tindak pidana bersifat sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang kemudian menimbulkan rasa kebencian.

Baca Juga: 17 Relawan Uji Klinis Vaksin Drop Out, Ini Penjelasan Prof Dr Kusnandi 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa terdakwa I Gede Ary Astina alias Jerinx dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp 10 juta subsidair tiga bulan kurungan,” ucap Jaksa Otong Hendra Rahayu dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar sebagaimana dikutip Serangnews.com dari RRI.

“Dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah tetap berada dalam tahanan," sambung Jaksa Otong.

Atas putusan PN Denpasar tersebut, Jerink melalui penasehat hukumnya akan mengajukan pembelaan tertulis terhadap tuntutan jaksa.

Baca Juga: Rawan Begal, Kapolda Minta Pesepeda Tidak Lewat Jalur Sepi dan Gelap

Halaman:

Editor: Ken Supriyono

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah