Tidak Ikuti SE Menaker, Anies Baswedan Tetap Naikan UMP DKI Jakarta Menjadi Rp4,4 Juta

- 3 November 2020, 19:27 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan /FB Anies Baswedan/

SERANGNEWS.COM – Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta pada tahun 2021 akan tetap dinaikan sebesar 3,17 persen.

Dengan kenaikan tersebut, maka UMP DKI Jakarta akan menjadi sebesar Rp4,4 juta.

Dengan keputusan tersebut, Anies Baswedan memutuskan untuk tidak mengikuti Surat Edaran dari Menteri Ketenagakerjaan dalam menyoal UMP 2021.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menyampaikan kenaikan tersebut. Bahkan telah ditetapkan dalam Peraturan Gubernur dan akan mulai berlaku pada 1 Januari 2021 mendatang.

Baca Juga: Halaman UU Ciptaker yang Ditandatangani Jokowi Lebih Banyak, Istana: Salah Ketik Hanya Administrasi

"Menetapkan upah minimum provinsi tahun 2021 di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebesar Rp4.416.186,548," bunyi pasal 1 dalam Pergub, seperti dikutip Serangnews.com dari Pikiranrakyat-Bekasi.com dalam RRI, Selasa, 3 November 2020.

"UMP 2021 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku terhitung sejak tanggal 1 Januari dan berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari 1 tahun," demikian tertulis dalam Pergub.

Namun, Anies memberikan keringanan kepada sektor atau perusahaan yang terdampak Covid-19.

Baca Juga: Gatot Nurmantyo Akan Diberikan Penghargaan Bintang Mahaputera oleh Presiden Jokowi

Halaman:

Editor: Ken Supriyono

Sumber: Pikiran Rakyat bekasi.pikiran-rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x