Tidak Ikuti SE Menaker, Anies Baswedan Tetap Naikan UMP DKI Jakarta Menjadi Rp4,4 Juta

- 3 November 2020, 19:27 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan /FB Anies Baswedan/

Anies mengatakan, bahwa keputusan itu berlaku pada sektor atau perusahaan yang tidak terdampak wabah Covid-19.

Seperti artikel yang diberitakan Pikiranrakyat-Bekasi.com, ‘Anies Naikkan UMP Jakarta jadi Rp4,4 Juta, Perusahaan Langgar Ketentuan Bisa Kena Sanksi’ Anies Baswedan menyebut, perusahaan yang ditetapkan sebagai sektor tidak terdampak Covid-19, jika melanggar ketentuan UMP maka akan diberi sanksi sesuai Undang-undang yang berlaku.

Sementara, untuk perusahaan yang terdampak Covid-19 dan tidak mampu mencatat laba, bisa mengajukan permohonan penangguhan kenaikan UMP 2021 ke Pemprov melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI.

Baca Juga: Gatot Nurmantyo Akan Diberikan Penghargaan Bintang Mahaputera oleh Presiden Jokowi

"Perusahaan bisa mengajukan kepada Disnaker yang akan memberikan keputusan bahwa memang terdampak atau tidak. Cukup dengan menunjukkan kondisi perusahaannya. Kan praktis," kata Anies

Intinya, seperti yang diungkapkan Anies Baswedan kenaikkan UMP akan disesuaikan dengan keadaan perusahaan  terhadap Covid-19

"Pandemi ini juga membuat beberapa sektor juga tumbuh lebih pesat lebih cepat. Jadi efek dari Pandemi tidak seragam. Ada yang penurunannya lebih cepat, ada yang stabil, dan ada yang berkembang lebih cepat," kata Anies Baswedan***

Baca Juga: Hadapi Era Globalisasi, IPNU Kabupaten Serang Belum Miliki SDM Unggul 

Baca Juga: Open Bidding Sekda Kota Serang Teracam Diulang, H-1 Penutupan Baru Dua Pendaftar

Halaman:

Editor: Ken Supriyono

Sumber: Pikiran Rakyat bekasi.pikiran-rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah