Halaman UU Ciptaker yang Ditandatangani Jokowi Lebih Banyak, Istana: Salah Ketik Hanya Administrasi

- 3 November 2020, 18:53 WIB
Ilustrasi Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Ilustrasi Omnibus Law UU Cipta Kerja. /Pixabay/

SERANGNEWS.COMPresiden Joko Widodo sudah menandatangani Omnibus Law Undang-undang (UU) Cipta Tenaga Kerja pada Senin 2 Nomveber 2020.

Namun polemik soal kesalahan ketik masih saja ada yang memperyanyakan. Apalagi, jumlah halaman yang draf yang ditandangani presiden sebanyak 1.187 halaman.

Jumlah halaman ini jauh berbeda dengan draft yang diterima oleh sang presiden yang hanya berjumlah lebih dari 8.00 halaman.

Menanggapi itu, pihak Istana Kepresidenan pun buka suara. Menteri Sekretaris Negara, Pratikno mengatakan, kekeliruan yang ditemukan Kemensetneg dalam berkas RUU Cipta Kerja dari DPR, Kementerian Sekretariat Negara telah melakukan review dan menemukan sejumlah kekeliruan yang bersifat teknis.

Baca Juga: Gatot Nurmantyo Akan Diberikan Penghargaan Bintang Mahaputera oleh Presiden Jokowi

Pihaknya juga sudah menyampaikan hal tersebut ke Sekretariat Jenderal DPR RI. "Setelah menerima berkas RUU UU Cipta Kerja dari DPR, Kementerian Sekretariat Negara telah melakukan review dan menemukan sejumlah kekeliruan yang bersifat teknis,” kata Pratikno dikutip Serang News dari RRI, Selasa 3 November 2020.

“Kemensetneg juga telah menyampaikan kepada Sekretariat Jenderal DPR untuk disepakati perbaikannya," sambung Pratikno.

Lebih lanjut, Pratikno menyebut, kekeliruan dalam UU tersebut bersifat teknis administratif, sehingga tidak berpengaruh pada implementasi UU Cipta Kerja.

Baca Juga: Hadapi Era Globalisasi, IPNU Kabupaten Serang Belum Miliki SDM Unggul 

Halaman:

Editor: Ken Supriyono

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah