UU Cipta Kerja Resmi Ditandangani Presiden Jokowi, Setneg Unggah Draf Final dengan 1.187 Halaman

- 3 November 2020, 11:21 WIB
Presiden Joko Widodo
Presiden Joko Widodo /FB Joko Widodo

SERANGNEWS.COMPresiden Joko Widodo telah resmi menandatangi Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja pada Senin 2 November 2020.

Sebelum ditandatangani, keberadaannya UU Cipta Kerja sempat menjadi polemi. Bahkan terajdi gelombang unjuk rasa menolaknya.

Hingga saat ini pelemik tersebut juga belum selesai. Namun hal itu tak menjadi halangan bagi sang presiden untuk setuju dan akhirnya resmi menandatangi berkas.

Banyak pihak menilai, pembuatan UU tersebut yang dinilai terlalu diburu-buru. Halaman juga berubah-ubah hingga rangkaian penolakan UU Cipta Kerja terjadi berhari-hari dijalanan.

Berbagai pertanyaan muncul dalam benak publik usai ketok palu halaman draft UU Cipta Kerja berubah-ubah dari 1.000 ke 900 hingga jadi 800 halaman.

Tapi, kini naskah UU Cipta Kerja final berjumlah 1.187 halaman. Jumlah halaman ini jauh berbeda dengan draft yang diterima oleh sang presiden yang hanya berjumlah lebih dari 8.00 halaman.

Draf yang telah ditandatangani presiden juga telah terunggah pada laman resmi setneg.go.id d dengan jumlah 1.187 halaman 

Juru bicara Presiden Fajroel Rachman juga mengumumkan hal tersebut melalui akun twitternya.

"Alhamdulillah, Predisen Joko Widodo @jokowi Secara Resmi Menandatangani Naskah #UUCiptaKerja pada Tanggal 2 November 2020 menjadi Undang-Undang Republik Indonesia No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, pada Lembaran Negara No. 245," tulisnya.

Halaman:

Editor: Ken Supriyono

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah