Edarkan Pil Hexymer, Dua Pemuda Pengangguran Ditangkap Polisi

- 25 Oktober 2020, 13:03 WIB
Ilustrasi obat keras ilegal jenis Hexymer/ Portalpurwokerto.pikiran-rakyat.com
Ilustrasi obat keras ilegal jenis Hexymer/ Portalpurwokerto.pikiran-rakyat.com /

SERANGNEWS.COM – Berharap mendapat keuntungan untuk digunakan kebutuhan sehari-hari, dua pemuda pengangguran nekad mengedarkan obat keras ilegal jenis Hexymer.

Belum juga mendapatkan untung banyak, keduanya ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang sedang menunggu konsumen di pinggir jalan Desa Mandaya, Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang.

Dua tersangka yang kini ditahan di Mapolres Serang yaitu  PIH (19) warga Desa Warakas, Kecamatan Binuang, Kabupaten Serang dan AR, (21) Desa Mandaya, Kecamatan Carenang.

 Baca Juga: Gempa 5,9 Magnitudo Guncang Pangandaran, Tidak Berpotensi Tsunami

Petugas berhasil mengamankan barang bukti 285 butir pil Hexymer serta uang penjualan sebanyak Rp150 ribu.

Kapolres Serang AKBP Mariyono mengatakan penangkapan dua pemuda pengedar obat keras ini berawal dari adanya laporan dari masyarakat.

Berbekal dari laporan tersebut tim satresnarkoba langsung bergerak ke lokasi yang disebutkan warga.

Baca Juga: Niat Dapat HP Samsung J7 Pro, Penjual Roti Pikul Malah Buntung Tertipu HP Replika Berbahan Keramik 

"Tersangka PIH dan AR berhasil diamankan tim satresnarkoba saat sedang menunggu konsumen di pinggir jalan pada Jumat 23 Oktober 2020 sekitar pukul 19.00," katanya, Minggu 25 Oktober 2020.

"Saat dilakukan penggeledahan, petugas mendapatkan barang bukti 285 butir serta uang hasil penjualan obat sebanyak Rp150 ribu," tambahnya.

Halaman:

Editor: Ken Supriyono


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x