Edarkan Pil Hexymer, Dua Pemuda Pengangguran Ditangkap Polisi

- 25 Oktober 2020, 13:03 WIB
Ilustrasi obat keras ilegal jenis Hexymer/ Portalpurwokerto.pikiran-rakyat.com
Ilustrasi obat keras ilegal jenis Hexymer/ Portalpurwokerto.pikiran-rakyat.com /

Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku awalnya sebagai pemakai, namun karena tak memiliki pekerjaan akhirnya coba-coba menjual.

“Awalnya kedua tersangka ini hanya sebagai pemakai namun karena tidak bekerja dan tergiur keuntungan yang besar, akhirnya menjadi pengedar,” ujarnya.

Baca Juga: Serbu Promo Shopee Gajian Sale! Ada Promo Gratis Ongkir, Cashback Kilat 100%, Hingga Flash Sale 60RB

Akibat perbuatannya, keduanya terancam hukuman maksimal 15 tahun sesuai Pasal 196 jo Pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatann

Sementara Kasatresnarkoba AKP Trisno Tahan Uji mengatakan, kedua tersangka mendapatkan  obat keras ilegal jenis Hexymer ini dibeli dari seorang pengedar warga Kota Serang berinisial GEN (DPO).

Hanya saja keduanya tidak mengetahui alamat dari tersangka GEN karena transaksi dilakukan melalui handphone dan pengambilan barang pesanan di lokasi yang sudah ditentukan.

"Kedua tersangka mengaku mendapat barang dari GEN warga Kota Serang, tapi tidak mengetahui pasti tempat tinggalnya karena transaksi dilakukan melalui handphone dan pengambilan barang pesanan di lokasi yang sudah ditentukan,"ujarnya.

Baca Juga: Dua Pemandu Lagu dan Ratusan Miras Diamankan Polres Serang 

Dalam kesempatan ini, AKBP Mariyono menyampaikan ucapan terima kasih kepada masyarakat yang telah membantu dalam pengungkapan pengedar obat terlarang.

Kapolres kembali menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen memerangi narkoba, mulai dari bandar, pengedar, kurir hingga pemakai.

Halaman:

Editor: Ken Supriyono


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah