SERANGNEWS.COM - Dua wanita pemandu lagu (PL) diamankan personil Polres Serang karena tidak memiliki kartu identitas dari "Live Scorpion" tempat hiburan malam di Jalan Raya Serang - Jakarta, Desa Kaserangan, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Sabtu 24 Oktober 2020 malam.
Dari lokasi yang sama, turut diamankan belasan botol minuman keras.
"Setelah menunjukan KTP, dua wanita PL tersebut kita pulangkan setelah dilakukan pendataan dan pembinaan, sedangkan untuk minuman keras dilakukan penyitaan. Untuk tempat hiburan juga dilakukan penutupan sesuai surat edaran Bupati Serang," Kapolres Serang AKBP Mariyono usai operasi, Minggu 25 Oktober 2020.
Baca Juga: Serbu Promo Shopee Gajian Sale! Ada Promo Gratis Ongkir, Cashback Kilat 100%, Hingga Flash Sale 60RB
Dikatakan Kapolres, Operasi Cipta Kondisi ini dilakukan dalam rangka menjaga harkamtibmas dan mencegah terjadinya aksi kriminalitas di wilayah hukum Polres Serang.
Dalam Operasi Cipkon yang dipimpin Kabagops Kompol Febi Harianto, melibatkan personil dari seluruh satuan fungsi dan propam dengan menyasar seluruh tempat hiburan malam di wilayah Serang Timur.
"Selain menjaga kondusifitas yang aman, operasi ini juga dalam rangka pendisiplinan Protokol Kesehatan guna menekan penyebaran Covid-19. Sasarannya ada tempat-tempat yang biasa dijadikan tempat berkumpul, diantaranya lokasi hiburan malam," kata Kapolres.
Baca Juga: Gadis Anggun yang Terluka
Dimasa pandemi Covid-19 ini, Kapolres menyayangkan masih ada pengusaha hiburan malam yang masih nekad membuka usahanya.