Tujuh Tempat Hiburan Malam di JLS Kabupaten Serang Disegel

- 24 Oktober 2020, 16:19 WIB
Penyegelan tempat hiburan
Penyegelan tempat hiburan /serangnews.com/

SERANGNEWS.COM - Sebanyak tujuh tempat hiburan malam (THM) di sepanjang jalan lingkar selatan (JLS) Kecamatan Kramatwatu dan Waringin Kurung ditutup oleh Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang pada Sabtu, 24 Okotber 2020 dini hari. Penutupan disertai dengan penempelan stiker bertuliskan segel.

Ketujuh THM yang disegel tersebut meliputi Alexxa, New Roger, Kuda Laut, dan THM yang berada di dalam Danau Mas Resto.

Selain desakan THM ditutup, warga juga mendesak agar Pemkab Serang menggusur THM yang berada di sepanjang JLS yang sudah meresahkan. Apalagi, diduga tempat tersebut tidak mengantongi izin.

Baca Juga: Anggota DPR Asal Banten Puji Penetapan Tersangka Pembakaran Gedung Kejagung

Penyegelan dipimpin langsung oleh Asisten Daerah (Asda) I Bidang Administrasi Pemerintahan Setda Kabupaten Serang, Nanang Supriatna, dan Kepala Satpol PP, Adjat Sudradjat.

"Semalam sekitar pukul 00.00 WIB sampai pukul 02.30 WIB kami menyegel tujuh tempat hiburan malam (di sepanjang JLS)," kata Asda I Bidang Administrasi Pemerintahan Setda Kabupaten Serang, Nanang Supriatna saat dihubungi.

Nanang menuturkan, dalam melaksanakan penutupan THM tersebut tidak berjalan mulus. Sebab, petugas sempat adu mulut dengan sejumlah orang yang diduga keamanan THM saat akan menyegel New Roger.

Baca Juga: Polda Banten Selidiki Kebakaran Pabrik Kimia di Serang

Namun akhirnya petugas berhasil menyegel THM yang paling membandel tersebut.  "Setelah disegel pemiliknya kami perintahkan untuk datang ke Satpol PP agar menbuat pernyataan penutupan permanen," tuturnya.

Nanang mengatakan, jika pemilih THM atau siapa pun yang merusak segel yang telah dipasang tersebut akan dibawa ke ranah hukum dan akan dipidanakan.

Halaman:

Editor: Ken Supriyono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x