Pengedar Sabu di Serang Digerebek Polisi Tanpa Perlawanan

- 30 Oktober 2020, 18:09 WIB
Ilustrasi penangkapan polisi/Pixabay/ 4711018.
Ilustrasi penangkapan polisi/Pixabay/ 4711018. /

SERANGNEWS.COM - Satu tahun jadi pengedar sabu SR (35) warga Pedaleman Kecamatan Tanara Kabupaten Serang harus rela masuk bui. 

SR ditangkap personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang saat hendak menikmati sabu dagangannya, Kamis 29 Oktober 2020 sekitar pukul 22.30 WIB.

"Tersangka pengedar ini ditangkap tanpa perlawanan ketika akan menggunakan sabu di rumahnya," kata Kapolres Serang AKBP Mariyono kepada wartawan, Jumat 30 Oktober 2020. 

Baca Juga: Kabar Gembira, Pemkab Tangerang Umumkan Hasil Tes CPNS, Buruan Cek Link Ini  

Dari tersangka, petugas Satresnarkoba mengamankan barang bukti empat plastik klip berisi serbuk kristal yang diduga sabu seberat lebih dari 4 gram.  

Kapolres menjelaskan penangkapan tersangka SR berawal dari informasi masyarakat yang diterima petugas Satresnarkoba bahwa SR sebagai pengedar narkoba. 

Warga juga curiga rumah tersangka kerap kedatangan orang-orang tidak dikenal. Berbekal dari laporan itu, tim satresnarkoba yang dipimpin Ipda Deni Hartanto langsung bergerak melakukan penyelidikan.

Baca Juga: Diperankan Ardhito, Story of Kale Menjadi Film Kekinian Yang Digandrungi Kaum Hawa

"Setelah diselidiki, informasi tersebut ternyata benar. Saat dilakukan penggerebekan, tersangka sedang mempersiapkan untuk menggunakan sabu," ujarnya. 

Halaman:

Editor: Kiki


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x