Polisi Tetapkan Bahar Bin Smith sebagai Tarsangka Kasus Penganiayaan Sopir Taksi Daring

- 28 Oktober 2020, 18:22 WIB
Bahar Bin Smith
Bahar Bin Smith /Pikiran-Rakyat.com

SERANGNEWS.COM – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat menetapkan Bahar Bin Smith atas dugaan penganiayaan terhadap sopir taksi daring.

Bahar ditetapkan sebagai tersangka setelah pihak kepolisian menemukan bukti-bukti penganiayaan yang dilakukan di Perumahan Bukit Cimanggu, Kota Bogor, pada 4 September 2018.

Menurut keterangan polisi, Bahar melakukan penganiayaan kepada supir transportasi online yang mengantar istrinya pulang. "Sudah ditemukan bukti-bukti yakni adanya korban, alat untuk menganiaya, dan saksi-saksi," kata Kombes Erdi di Gedung DPRD Jawa Barat, Rabu 28 Oktober 2020 yang dikutip Serangnews.com dari Pikiran-rakyat.com.

Baca Juga: Rayakan HUT Pemuda Pancasila, Pujiyanto: Tinggalkan Budaya Premanisme dan Narkoba

Erdi menjelaskan, Bahar bin Smith melakukan penganiayaan dengan motif prasangka buruk kepada korban. Saat itu, korban menghantar istri Bahar yang pulang sekitar pukul 23.00 WIB.

Setelah itu, Bahar diduga langsung menganiaya sopir taksi daring yang menjadi korban. Dari peristiwa itu, korban yang berinisial A melaporkan kepada pihak kepolisian setempat.

“Jadi, itu dia menganiaya sopir Grab karena istrinya itu pulang terlalu malam," ujar Erdi.

Baca Juga: Sumpah Pemuda, Jaga Persatuan Jangan Tercerai-berai

Baca Juga: Dipimpin Donald Trump atau Joe Biden, Amerika Serikat Dinilai Tidak Bisa Lepas Dari Kekuatan China

Halaman:

Editor: Ken Supriyono

Sumber: Pikiran Rakyat Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x