Pengedar Sabu di Serang Digerebek Polisi Tanpa Perlawanan

- 30 Oktober 2020, 18:09 WIB
Ilustrasi penangkapan polisi/Pixabay/ 4711018.
Ilustrasi penangkapan polisi/Pixabay/ 4711018. /

Dikatakan Kapolres, barang bukti empat paket sabu ditemukan di atas kulkas berikut handphone, bong dan pipet. 

"Kami imbau masyarakat untuk menjauh dari narkoba dan jangan sekali-kali menggunakan karena akan merusak masa depan. Kami pun akan menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan narkoba, guna mewujudkan wilayah Kabupaten Serang yang bersih dari penyalahgunaan narkoba," tambah Kapolres.

Baca Juga: Cuaca Buruk, Tangkapan Ikan di Pelabuhan Karangantu Kota Serang Turun 20 Persen 

Kasatresnarkoba AKP Trisno Tahan Uji menambahkan dari hasil prmeriksaan, tersangka SR telah menggeluti bisnis sabu selama satu tahun. 

Barang haram itu tersangka peroleh dari seorang pengedar yang disebut berinisial KA (DPO) warga Tangerang. 

Kasat menjelaskan, tersangka tidak mengetahui tempat tinggal dari KA karena tidak pernah bertatap muka

Baca Juga: Upah Minimum Tidak Naik, Ini Tiga Permintaan Wagub Jabar Pada Perusahaan 

"Tersangka tidak mengenal KA lebih dalam karena tidak pernah bertemu. Transaksi dilakukan melalui telepon dan transfer. Pengambilan barang pesanan juga di lokasi yang sudah ditentukan bandar. Dalam kasus ini tersangka SR dijerat Pasal 112 ayat (1) UU tentang narkotika tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun penjara," terang Kasat.

Sementara tersangka SR mengatakan dirinya mendapat 10 paket setiap kali memesan dan habis terjual paling lama 1 bulan. Namun dari setiap paketnya, tersangka terlebih dahulu "ngebetrik" atau mengurangi isinya untuk dipergunakan sendiri atau dijual untuk mendapatkan tambahan keuntungan.

"Selain menjual 10 paket itu paling lama habis terjual dalam 1 bulan. Setiap paketnya, saya beli Rp1,2 juta dan mendapat keuntungan sebesar Rp300 ribu, belum termasuk keuntungan dari paketan hasil ngebetrik," aku tersangka.***

Halaman:

Editor: Kiki


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah