SERANGNEWS.COM - Upah Minimum tahun 2021 dipastikan tidak naik setelah Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor M/11/HK.04/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Untuk memperingan buruh akibat dari tidak naiknya upah minimun itu, Wakil Gubernur (Wagub) Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum meminta semua pabrik di Jawa Barat (Jabar) untuk menyediakan mess serta tunjangan makan.
Dikatakan Uu, ada tiga hal yang himbau kepada seluruh perusahaan yang ada di Jawa Barat khususnya Kabupaten Cianjur untuk dapat memperingan buruh dengan tidak naiknya upah minimun ini.
Baca Juga: Menag Fachrul Razi Ingatakan Protokol Kesehatan dalam Peringatan Maulid Nabi Muhammad
Baca Juga: Antisipasi Laka Laut, Ditpolairud Polda Banten Patroli di Anyer
"Pertama setiap perusahaan diusahakan harus menyediakan mess untuk para buruh sehingga beban mereka untuk ngontrak bisa berkurang dengan adanya mess," ujar Wakil Gubernur Jabar Uu Rizhanul Ulum seeprti dikutip Serangnews.com dari Cianjurpedia.com, Jumat 30 Oktober 2020.
Yang kedua, setiap mess yang disediakan oleh perusahaan diusahakan tidak jauh dari tempat mereka bekerja sehingga para buruh tidak perlu mengeluarkan uang transport.
"Jika mess dan pabrik tempat mereka kerja tidak jauh, uang transport ini kan bisa memangkas untuk meminimalisir pengluaran," katanya.
Baca Juga: UMK 2021 Tidak Naik, Pemkot Serang Ikut Arahan Pusat