Suami Pengangguran, IRT di Kota Serang Nekad Jualan Sabu

- 4 November 2020, 02:51 WIB
Ilustrasi Narkoba.
Ilustrasi Narkoba. /Google./

Ketika dilakukan penggeledahan, polisi berhasil menemukan 4 paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu.

"Selain mengamankan 4 paket sabu, turut diamankan satu unit handphone yang diduga sebagai sarana untuk menawarkan narkotika jenis sabu. Tersangka berserta barang bukti dibawa ke kantor satresnarkoba guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," ucap Shilton.

Dalam pemeriksaan, lanjut Shilton, tersangka mengaku sudah menjalankan bisnis narkoba selama 3 bulan dan keuntungannya digunakan untuk menutupi kebutuhan keluarga karena suami dari tersangka tidak bekerja. Selain menjual, tersangka juga turut mengkonsumsi barang dagangannya.

Baca Juga: Jembatan Cidadap Diperbaiki, Akses Menuju Wanasalam - Bejod Ditutup

Tersangka juga mengaku mendapat sabu dari sesorang yang mengaku warga Tangerang namun tidak dilakukan secara tatap muka karena transaksi dilakukan melalui telepon dan pembayaran melalui transfer.

"Untuk pengambilan sabu pesanan juga diambil di lokasi yang sudah ditentukan oleh si pemasok. Meski demikian kita tetap melakukan pengembangan dan berharap dapat segera mengungkap jaringan ini," tandasnya.

Saat ini pelaku ditetapkan sebagai tersangka pemilik narkoba dan dijerat dengan pasal 114 ayat 1 dan atau Pasal 112 ayat 1 UU nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Kiki


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah