Polisi Sita Sabu dari Nelayan Jakarta Barat, Pelaku : Dapat dari Lapas

- 16 November 2020, 15:46 WIB
Ilustrasi Sabu-sabu. /Pixabay
Ilustrasi Sabu-sabu. /Pixabay /

SERANGNEWS.COM - Seorang nelayan di Jakarta Barat  berinisial DM ditangkap Polisi karena kedapatan melakukan transaksi sabu melalui online.

Sabu tersebut didapat DM dari seseorang di dalam LP Cipinang berinisial R.

Dari pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu plastik berisikan sabu seberat 101 gram (1 ons), dua unit handphone dan satu unit sepeda motor.

Baca Juga: Komnas HAM Usulkan Adanya Perpres untuk Selesaikan Intoleransi di Indonesia

Baca Juga: Sesalkan Kerumunan di Acara Habib Rizieq, Mahfud MD: Pemerintah Sudah Ingatkan Anies Baswedan Tegas

DM sendiri merupakan nelayan warga Kampung Kerang Hijau RT13/ RW13, Kelurahan Kalibaru, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara. 

Kasus ini diungkap oleh Kepolisian melalui Subnit Narkoba Polsek Tambora di bawah pimpinan AKP Suparmin dan Iptu Yugo Pambudi.

Pengungkapan kasus ini dilakukan polisi di Jalan S Parman RT12/ RW01 Kelurahan Grogol Petamburan, Jakarta Barat.

Penangkapan bermula Subnit Narkoba Polsek Tambora memperoleh informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba yang dilakukan dengan pengiriman melalui aplikasi Grab.

Halaman:

Editor: Kiki

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x