SERANGNEWS.COM - Seorang nelayan di Jakarta Barat berinisial DM ditangkap Polisi karena kedapatan melakukan transaksi sabu melalui online.
Sabu tersebut didapat DM dari seseorang di dalam LP Cipinang berinisial R.
Dari pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu plastik berisikan sabu seberat 101 gram (1 ons), dua unit handphone dan satu unit sepeda motor.
Baca Juga: Komnas HAM Usulkan Adanya Perpres untuk Selesaikan Intoleransi di Indonesia
Baca Juga: Sesalkan Kerumunan di Acara Habib Rizieq, Mahfud MD: Pemerintah Sudah Ingatkan Anies Baswedan Tegas
DM sendiri merupakan nelayan warga Kampung Kerang Hijau RT13/ RW13, Kelurahan Kalibaru, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara.
Kasus ini diungkap oleh Kepolisian melalui Subnit Narkoba Polsek Tambora di bawah pimpinan AKP Suparmin dan Iptu Yugo Pambudi.
Pengungkapan kasus ini dilakukan polisi di Jalan S Parman RT12/ RW01 Kelurahan Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
Penangkapan bermula Subnit Narkoba Polsek Tambora memperoleh informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba yang dilakukan dengan pengiriman melalui aplikasi Grab.