Polisi Sita Sabu Senilai Rp156 Miliar di Petamburan

- 23 Desember 2020, 07:38 WIB
Ilustrasi pelaku kriminal tangan diborgol
Ilustrasi pelaku kriminal tangan diborgol /KlausHausmann/Pixabay/

SERANG NEWS - Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dan Satgas Merah Putih Bareskrim Polri berhasil menangkap dua tersangka pembawa sabu sebanyak 201 kilogram di Hotel WIR, Jalan KS Tubun, Kelurahan Petamburan, Jakarta Pusat.

Sabu yabg dipecah dalam 196 paket itu senilai Rp156 miliar. Sebelumnya, polisi sudah menangkap 10 pelaku dan dari penangkapan itu diperoleh informasi ada satu pelaku lainnnya pembawa sabu.

"Ini masih kita dalami semua karena ini baru, yang kami tahu bahwa ini adalah penerima terakhir. Apakah nanti masih ada di atasnya itu masih dilakukan pengembangan lagi," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Jakarta dikutip dari Antara, Selasa 23 Desember 2020.

Baca Juga: Ditunjuk jadi Mensos, Risma: Matur Suwun Pak Jokowi, Pak Ma'ruf Amin

Menurut Yusri, pihaknya terus melakukan pengembangan kemungkinan adanya tersangka atau barang bukti lain. Karena, jika dilihat dari kode '55' yang tertera di pake sabu tersebut, polisi menduga mereka merupakan jaringan internasional dari Timur Tengah.

Terlebih pada awal tahun lalu, polisi juga mengamankan pelaku pembawa narkoba di Serpong.

Baca Juga: Ketua Umum GP Ansor Gus Yaqut jadi Menteri Agama, Ini Profilnya 

"Kalau lihat kodenya kita masih ingat tanggal 31 Januari lalu kita berhasil mengamankan di daerah Serpong berhasil menembak mati pelakunya saat itu di daerah Serpong saat keluar di tol dari arah Banten," ucap dia.

Baca Juga: Jokowi Reshuffle Kabinet Indonesia Maju, Risma dan Sandiaga Jadi Menteri

"Dari barang itu kode yang sama 55 ini adalah barang memang jaringan internasional dari Timur Tengah. Kenapa dikatakan sama? Karena kodenya sama seperti ini," ujar dia menambahkan.***

Editor: Adi R

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x