Bikin Malu, Pengawal Tahanan KPK Terima Uang dari Eks Menpora Imam Nahrawi 

- 22 Desember 2020, 10:00 WIB
Lambang KPK.
Lambang KPK. /Twitter @kpk/

SERANG NEWS - Terbukti menerima uang sebesar Rp300 ribu dari mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi pengawal tahanan KPK berinisial TK dipecat Dewan Pengawas (Dewas) KPK. 

"Hari ini, Dewan Pengawas KPK telah menjatuhkan putusan kepada TK (Pegawai Tidak Tetap Pengamanan Dalam Biro Umum) dengan sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

Berdasarkan persidangan etik Dewas KPK, kata dia, TK telah terbukti melakukan pelanggaran kode etik yang diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g dan h serta Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan Dewan Pengawas Nomor 02 tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi.

Baca Juga: Kasus Benur Edhy Prabowo, KPK Sita Uang Rp16 Miliar, Lima Mobil dan Sembilan Sepeda 

Baca Juga: Nama Gibran 'Terseret' Dugaan Korupsi Bansos Covid-19, Ini Kata KPK 

Ia mengatakan tindakan pelanggaran yang dilakukan adalah mengabaikan kewajiban menolak dan melaporkan setiap gratifikasi yang dianggap suap dan mengadakan hubungan langsung dengan pihak yang diketahui perkaranya sedang ditangani KPK.

"Diantaranya memberikan nomor kontak telepon kepada salah seorang tahanan, telah menerima bingkisan makanan berupa tiga dus empek-empek, meminjam uang sebesar Rp800 ribu, dan menerima sejumlah uang dari salah seorang tahanan KPK sebesar Rp300 ribu," ucap Ali.

Sebelumnya, Anggota Dewas KPK Harjono juga telah membenarkan terkait putusan sidang etik terhadap TK tersebut.

Baca Juga: Terima Info Bansos Dipotong Rp100 Ribu per Keluarga, KPK Akan Selidiki Vendor Penyedia Sembakonya 

Halaman:

Editor: Kiki

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x