Polres Lebak Bekuk Penambang Emas dan Pasir Ilegal  

- 28 Desember 2020, 20:12 WIB
Polres Lebak membekuk pelaku ilegal mining.
Polres Lebak membekuk pelaku ilegal mining. /Dok Polres Lebak. /

Dari kedua tersangka polisi berhasil mengamankan 130 Karung bahan baku mineral logam emas, satu karung karbon ukuran 25 Kg, lima ikat Kapur. 

Baca Juga: Hasan Basri Terpilih Kembali Pimpin PKS Kota Serang 

Kemudian satu karung yg berisi sianida (CN) sebanyak kurang lebih 10 Kg, satu buah timbangan untuk takaran bahan kimia, dua buah selang untuk proses pemanasan dalam proses pemurnian emas.

Selanjutnya Polisi juga menyita satu buah mangkok tanah liat sebagai wadah dalam proses pemurnian emas, satu jepitan besi yang digunakan untuk menjepit mangkok dalam proses pemurnian.

Kemudian satu buah tabung gas LPG ukuran 3 Kg yg digunakan untuk pemanasan hasil olahan logam emas dalam proses pemurnian logam emas.

Baca Juga: Babak Baru Kasus Penembakan 6 Laskar FPI, Komnas HAM Temukan 7 Proyektor, 4 Selongsong 

"Tersangka dikenakan pasal 161 UU RI No 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI No 4 tahun 2009 tentang Pertambangan mineral dan batu bara dengan ancaman 10 tahun penjara," ujar Kasat Reskrim. 

Sementara itu, dua tersangka lainnya diamankan dalam kasus penambangan pasir tanpa ijin di dua lokasi yang berbeda.  

"Untuk Tersangka dikenakan pasal 158 UU RI No 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman 5 Tahun penjara" ungkap Kasat Reskrim

Baca Juga: Jadwal Liga Inggris Malam ini, Pertandingan Pamungkas Penutup Tahun

Halaman:

Editor: Kiki


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah