SERANG NEWS – Berikut cara penerima Bantuan langsung tunai (BLT) untuk mengecek NIK KTP agar dapat Banpres BPUM UMKM sebesar Rp 2,4 juta. Bantuan diberikan bagi pengusaha mikro kecil ini diperpanjang. Sesuai rencana, akan disalurkan pada Januari 2021 ini.
Baca Juga: Ini Syarat Daftar dan Cara Dapat BLT Banpres UMKM Rp 2,4 Juta yang Diperpanjang Tahun Depan
Baca Juga: BLT Banpres BPUM UMKM Diperpanjang Hingga 2021, Ini Cara Daftar, Syarat dan Proses Agar Cair Rp 2,4
Bantuan diberikan bagi pelaku usaha mikro agar bisa tetap bertahan di tengah pandemi covid-19. BLT Banpres UMKM diberikan secara langsung kepada pelaku usaha mikro yang telah memenuhi persyaratan. Banpres BPUM UMKM diberikan sebesar Rp 2,4 juta.
Berikut persyaratan dapat Banpres BLT BPUM UMKM:
- WNI
- Pelaku UMKM
- Bukan ASN. TNI/Polri
- Bukan pegawai BUMN/BUMD
- Tidak sedang menerima fasilitas kredit atau pembiayaan dari bank melalui program KUR.
- Lokasi usaha dibuktikan dengan Surat Keterangan Usaha (SKU)
- Mendapat rekomendasi lembaga/dinas terkait.
Baca Juga: BLT Banpres UMKM Sudah Cair Tapi Tidak Semua Pelaku UMKM Dapat Rp, 2,4 Juta, Ini Penyebabnya
Selain itu, beberapa data yang harus diisi dan disiapkan oleh calon penerima diantaranya:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP
- Nama lengkap pemilik UMKM
- Alamat tempat tinggal sesuai KTP
- Bidang usaha
- Nomor telepon usaha
Baca Juga: BLT Banpres UMKM Sudah Cair Tapi Tidak Semua Pelaku UMKM Dapat Rp, 2,4 Juta, Ini Penyebabnya