Ini Syarat Daftar dan Cara Dapat BLT Banpres UMKM Rp 2,4 Juta yang Diperpanjang Tahun Depan

- 26 Desember 2020, 19:58 WIB
Ilustrasi BLT Banpres UMKM.
Ilustrasi BLT Banpres UMKM. /200degrees/Pixabay/

SERANG NEWS - Bagi yang belum mendapatkan bantuan langsung tunai atau BLT Banpres UMKM Rp2,4 juta jangan khawatir.

BLT atau bantuan dari pemerintah yang diperuntukan untuk membantu memberikan modal bagi pelaku UMKM ini akan diperpanjang pemerintah hingga tahun depan.

Oleh kerenanya, bagi pelaku UMKM yang ingin mendapatkan BLT Banpres UMKM senilai Rp2,4 juta ini perhatikan cara dan syarat apa yang diberlakukan agar bisa mendapatkannya.

Sebagaimana diberitakan Beritadiy.pikiran-rakyat.com, pendaftaran bantuan BLT Banpres UMKM Rp 2,4 juta rencananya akan diperpanjang pada tahun 2021. Oleh karena itu pelaku usaha mikro sebaiknya mempersiapkan sejumlah persyaratan yang dibutuhkan.

Baca Juga: Apakah Terungkap Soal Hak Asuh? Ini Akses Live Streaming Ikatan Cinta Malam ini Sabtu 26 Desember

Hingga saat ini belum ada keterangan dari resmi pemerintah mengenai tata cara hingga kuota penerima bantuan BPUM ini.

Namun Menteri Koperasi dan UKM menjelaskan bantuan ini akan diperpanjang pada tahun 2021 mengingat banyaknya animo masyarakat dan rencana peningkatan ekonomi karena pandemi covid-19.

Pada tahun 2020 ini, ada lebih dari 27 juta pelaku UMKM yang mendaftar bantuan BLT Banpres UMKM sedangkan kuota yang tersedia hanya 12 juta penerima. Sehingga Kemenkop UKM berencana memperpanjang bantuan ini di tahun depan.

Pelaku UMKM yang ingin mendapatkan bantuan ini sebaiknya mengetahui syarat penerima BLT Banpred UMKM agar tidak kecewa saat pendaftarannya ditolak atau gagal dapat bantuan Banpres ini.

Halaman:

Editor: Ken Supriyono

Sumber: Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x