SERANG NEWS - Bantuan Lansung Tunuai (BLT) atau Bantan Presiden (Banpres) Produktik untuk UMKM menjadi program bantuan pemerintah untuk membantu pelaku UMK.
Bantuan senilai Rp2,4 juta ini akan diperpanjang pada 2021 dengan cara mendaftar sesuai dengan prosedur dan syarat yang telah ditentukan.
Program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) ini, merupakan salah satu dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Baca Juga: Cara Cairkan BLT Subsidi Gaji Secara Online, Cek Rekening & Link Ini untuk Bantuan Rp2,4 Juta
Dengan perpanjangan BLT Banpres UMKM ini, akan ada potensi bagi 20 juta pelaku usaha mikro yang bisa mendapat BLT UMKM Rp2,4 juta pada 2021.
Adapun syarat atau kriteria penerima BLT UMKM ini adalah sebagai berikut.
1. Warga Negara Indonesia
2. Punya Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Memiliki usaha mikro