Cara Daftar BLT Banpres UMKM Senilai Rp2,4 Juta, ini Syarat dan Dokumen yang Perlu Dipersiapkan

- 5 Januari 2021, 16:17 WIB
BLT Banpres UMKM BPUM
BLT Banpres UMKM BPUM /Instagram @dinaskumkm.bdg/Instagram/@dinaskumkm.bdg

SERANG NEWS - Bantuan Lansung Tunuai (BLT) atau Bantan Presiden (Banpres) Produktik untuk UMKM menjadi program bantuan pemerintah untuk membantu pelaku UMK.

Bantuan senilai Rp2,4 juta ini akan diperpanjang pada 2021 dengan cara mendaftar sesuai dengan prosedur dan syarat yang telah ditentukan.

Program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) ini, merupakan salah satu dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Baca Juga: Cara Cairkan BLT Subsidi Gaji Secara Online, Cek Rekening & Link Ini untuk Bantuan Rp2,4 Juta

Dengan perpanjangan BLT Banpres UMKM ini, akan ada potensi bagi 20 juta pelaku usaha mikro yang bisa mendapat BLT UMKM Rp2,4 juta pada 2021.

Adapun syarat atau kriteria penerima BLT UMKM ini adalah sebagai berikut.

1. Warga Negara Indonesia

2. Punya Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Memiliki usaha mikro

Halaman:

Editor: Ken Supriyono

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x