Cara Daftar BLT Banpres UMKM Senilai Rp2,4 Juta, ini Syarat dan Dokumen yang Perlu Dipersiapkan

- 5 Januari 2021, 16:17 WIB
BLT Banpres UMKM BPUM
BLT Banpres UMKM BPUM /Instagram @dinaskumkm.bdg/Instagram/@dinaskumkm.bdg

4. Bukan PNS, TNI, Polri, pegawai BUMN atau BUMD

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha atau SKU.

Baca Juga: Komentari Gaya Blusukan Mensos Risma, DPRD DKI Jakarta: Dia Masih Seperti Walikota

Setelah memenuhi persyaratan, Anda dapat langsung datang ke lembaga pengusul BLT UMKM berikut.

1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM

2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

3. Kementerian/Lembaga

4. Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK

Baca Juga: Mulai Disalurkan, Ini Daftar Penyakit Layak Terima Vaksin Covid-19

Halaman:

Editor: Ken Supriyono

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah