Cara Daftar BLT Banpres UMKM Senilai Rp2,4 Juta, ini Syarat dan Dokumen yang Perlu Dipersiapkan

- 5 Januari 2021, 16:17 WIB
BLT Banpres UMKM BPUM
BLT Banpres UMKM BPUM /Instagram @dinaskumkm.bdg/Instagram/@dinaskumkm.bdg

BPUM atau BLT UMKM Rp2,4 diperpanjang pada tahun 2021 karena masih banyak pelaku usaha yang terdampak pandemi Covid-19.

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki memastikan, tahun 2021 banpres produktif usaha mikro akan dilanjutkan.

Hal tersebut karena Presiden Jokowi menginstruksikan sektor UMKM khususnya usaha mikro masih terpukul akibat pandemi Covid-19.

Baca Juga: Kabar Terbaru Kesehatan Syekh Ali Jaber Positif Covid-19, Mahfud MD: Kondisinya Lebih Membaik

"Insya Allah akan dilanjutkan. Presiden sudah instruksikan karena UMKM masih berat terutama di mikro," ujar dikutip Serangnews.com dari laman resmi Kemenkop UKM.

Teten mengaku telah mengusulkan kepada DPR agar anggaran bagi program Banpres produktif ditambah sebesar Rp48 triliun bagi 20 juta pelaku usaha mikro.

"Kami usulkan juga dengan DPR, penerima 20 juta usaha mikro dengan total 48 triliun," kata Menkop UKM.

Namun demikian, hal itu akan dibahas di tingkat Komite PEN, karena bukan merupakan anggaran rutin Kemenkop UKM.

Informasi cara daftar BPUM atau BLT UMKM semoga bermanfaat.***

Halaman:

Editor: Ken Supriyono

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x