Saat mendaftar, pelaku UMKM harus membawa sejumlah berkas yang dibutuhkan, yaitu:
1. NIK
2. Nama lengkap
3. KTP
4. Alamat tempat tinggal
5. Bidang usaha
6. Nomor telepon
7. Jika tempat usaha berbeda dari domisili, maka pendafar harus meminta surat keterangan usaha (SKU) dari desa setempat.
Baca Juga: Presiden Jokowi Siapkan Rp110 Triliun, ini Tiga BLT yang Dicairkan per Januari 2021
Sebelum diberitakan, Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) ini ditargetkan menyasar 12 Juta pelaku usaha sejak digulirkan pada Agustus 2020.