Dokumen Penting Wajib Dibawa Pencairan Banpres BPUM UMKM, Cek E-form Dapat Rp 2,4 Juta

- 21 Januari 2021, 13:55 WIB
Panipuan BPUM marak di Media Sosial
Panipuan BPUM marak di Media Sosial /Tangkap layar/instagram kemenkopukm/

SERANG NEWS -- Berikut dokumen dan persyaratan dapat Banpres BPUM UMKM sebesar Rp 2.4 juta.

Bantuan mulai disalurkan dan menyasar kepada 12 juta pengusaha mikro yang terdampak Covid-19.

Baca Juga: Harga Daging Sapi Mahal, Besok Pedagang di Banten Lakukan Aksi Mogok Jualan

Baca Juga: Nindy Ayunda Gugat Cerai Askara, Pengacara: Itu Masalah Prinsip, Nanti Mba Nindy Bicara


Bantuan disalurkan melalui bank Himbara seperti BRI, Mandiri dan BNI.

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk menjadi salah satu bank yang ditunjuk dalam menyalurkan bantuan tersebut kepada masyarakat.

Baca Juga: Gunting Jadi Alat Bukti, Al Percaya Andin, Elsa? Ikatan Cinta Kamis 21 Januari 2021

Tercatat hingga Desember 2020, BRI sebagai mitra utama pemerintah dalam program menyaluran Banpres BPUM UMKM kepada 7,8 juta penerima dengan nilai bantuan Rp18,7 triliun.

Bank BRI sebagai salah satu penyalur bantuan untuk UMKM terdampak Covid-19 ini, akan menyalurkan hingga tanggal 31 Januari 2021.

Halaman:

Editor: Muh Iqbal Zikri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x