Guru non PNS, Tenaga Kependidikan hingga Dosen dapat Subsidi Gaji dari Mendikbud 

- 17 November 2020, 14:43 WIB
Mendikbud Nadiem Makarim.
Mendikbud Nadiem Makarim. /Depok.Pikiran-Rakyat

SERANG NEWS - Pemerintah terus menggelontorkan bantuan untuk menanggulangi dampak dari Pandemi Covid-19 terutama dari sektor ekonomi. 

Sejak Pandemi Covid-19 masuk ke Indonesia bulan Maret 2020, perlahan-lahan ekonomi Indonesia mulai terkena dampaknya terutama dirasakan kalangan masyarakat. 

Bahkan ekonomi Indonesia pada kuartal III, dilaporkan BPS mengalami kontraksi sebesar 3,49 persen.  

Untuk kembali membangkitkan perekonomian pemerintah di bawah Jokowi terus menggulirkan bantuan. 

Baca Juga: Cegah Buruh Ke Jakarta, Polres Serang Lakukan Penyekatan di Pintu Gerbang Tol Cikande 

Baca Juga: Pemkot Serang Akan Kembali Berlakukan Sekolah Tatap Muka, ini Kelas yang Diprioritaskan Dibuka

Dimulai dari Prakerja, bantuan bagi pelaku UMKM, bantuan subsidi gaji bagi pekerja, bansos berupa sembako dan masih banyak bantuan lainnya. 

Terbaru pemerintah melalui Kemendikbud akan memberikan subsidi gaji sebesar Rp 1,8 juta bagi guru non PNS dan tenaga kependidikan. 

Kabar gembira tersebut disampaikan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim. 

Baca Juga: Gelontorkan Anggaran Rp60 Miliar, Pemkot Serang Akan Bangun Kembali Masjid Ats-Tsauroh

Mereka akan mendapatkan subsidi gaji sebesar Rp 1,8 juta yang akan ditransfer ke rekening masing-masing. 

Hal itu diungkapkan Mendikbud dalam rapat kerja bersama Komisi X di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin, 16 November 2020.

“Kabar gembira hari ini adalah berkat perjuangan dari Komisi X DPR, perjuangan dari Kemendikbud dan juga dukungan yang luar biasa dari Kementerian Keuangan," ujarnya dikutip Serangnews.com dari ditpsd.kemdikbud.go.id. 

Baca Juga: Twitter Tunjuk Peretas Top Dunia Jadi Kepala Keamanan

"Kita berhasil mendapatkan bantuan subsidi gaji bagi para guru guru honorer dan tenaga kependidikan non-PNS. Besarannya Rp 1,8 juta yang akan diberikan 1 kali sekaligus,” ungkapnya.

Mendikbud menjelaskan, para penerima bantuan subsidi gaji itu adalah seluruh guru honorer yang jumlahnya 1,6 juta orang, kemudian dosen tidak tetap dan non PNS, guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah, pendidik PAUD, pendidik kesetaraan, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi di semua sekolah dan perguruan tinggi, baik negeri maupun swasta.

Syaratnya, mereka adalah Warga Negara Indonesia (WNI) dan tidak menerima bantuan subsidi dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) sehingga bantuan tidak tumpang tindih.

Baca Juga: Presiden Joe Bidden Diminta Perbaiki Hubungan China dan AS yang Memburuk di Masa Donald Trump

Berstatus bukan PNS, dan tidak menerima salah satu bantuan semi bansos yaitu kartu Pra-Kerja sampai dengan 1 Oktober 2020. 

Tenaga pendidikan calon penerima bantuan subsidi gaji juga harus memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta.

“Sasaran kita sekitar sedikit lebih dari 2 juta orang, yang paling besar ini adalah guru honorer sebanyak 1,6 juta orang. Sisanya adalah dosen dan tenaga pendidik. Total anggaran yang akan kita keluarkan adalah sekitar Rp 3,6 triliun,” jelas Mendikbud Nadiem.***

Editor: Kiki

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x