Guru non PNS, Tenaga Kependidikan hingga Dosen dapat Subsidi Gaji dari Mendikbud 

- 17 November 2020, 14:43 WIB
Mendikbud Nadiem Makarim.
Mendikbud Nadiem Makarim. /Depok.Pikiran-Rakyat

Baca Juga: Gelontorkan Anggaran Rp60 Miliar, Pemkot Serang Akan Bangun Kembali Masjid Ats-Tsauroh

Mereka akan mendapatkan subsidi gaji sebesar Rp 1,8 juta yang akan ditransfer ke rekening masing-masing. 

Hal itu diungkapkan Mendikbud dalam rapat kerja bersama Komisi X di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin, 16 November 2020.

“Kabar gembira hari ini adalah berkat perjuangan dari Komisi X DPR, perjuangan dari Kemendikbud dan juga dukungan yang luar biasa dari Kementerian Keuangan," ujarnya dikutip Serangnews.com dari ditpsd.kemdikbud.go.id. 

Baca Juga: Twitter Tunjuk Peretas Top Dunia Jadi Kepala Keamanan

"Kita berhasil mendapatkan bantuan subsidi gaji bagi para guru guru honorer dan tenaga kependidikan non-PNS. Besarannya Rp 1,8 juta yang akan diberikan 1 kali sekaligus,” ungkapnya.

Mendikbud menjelaskan, para penerima bantuan subsidi gaji itu adalah seluruh guru honorer yang jumlahnya 1,6 juta orang, kemudian dosen tidak tetap dan non PNS, guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah, pendidik PAUD, pendidik kesetaraan, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi di semua sekolah dan perguruan tinggi, baik negeri maupun swasta.

Syaratnya, mereka adalah Warga Negara Indonesia (WNI) dan tidak menerima bantuan subsidi dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) sehingga bantuan tidak tumpang tindih.

Baca Juga: Presiden Joe Bidden Diminta Perbaiki Hubungan China dan AS yang Memburuk di Masa Donald Trump

Berstatus bukan PNS, dan tidak menerima salah satu bantuan semi bansos yaitu kartu Pra-Kerja sampai dengan 1 Oktober 2020. 

Halaman:

Editor: Kiki

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x