Guru non PNS, Tenaga Kependidikan hingga Dosen dapat Subsidi Gaji dari Mendikbud 

- 17 November 2020, 14:43 WIB
Mendikbud Nadiem Makarim.
Mendikbud Nadiem Makarim. /Depok.Pikiran-Rakyat

SERANG NEWS - Pemerintah terus menggelontorkan bantuan untuk menanggulangi dampak dari Pandemi Covid-19 terutama dari sektor ekonomi. 

Sejak Pandemi Covid-19 masuk ke Indonesia bulan Maret 2020, perlahan-lahan ekonomi Indonesia mulai terkena dampaknya terutama dirasakan kalangan masyarakat. 

Bahkan ekonomi Indonesia pada kuartal III, dilaporkan BPS mengalami kontraksi sebesar 3,49 persen.  

Untuk kembali membangkitkan perekonomian pemerintah di bawah Jokowi terus menggulirkan bantuan. 

Baca Juga: Cegah Buruh Ke Jakarta, Polres Serang Lakukan Penyekatan di Pintu Gerbang Tol Cikande 

Baca Juga: Pemkot Serang Akan Kembali Berlakukan Sekolah Tatap Muka, ini Kelas yang Diprioritaskan Dibuka

Dimulai dari Prakerja, bantuan bagi pelaku UMKM, bantuan subsidi gaji bagi pekerja, bansos berupa sembako dan masih banyak bantuan lainnya. 

Terbaru pemerintah melalui Kemendikbud akan memberikan subsidi gaji sebesar Rp 1,8 juta bagi guru non PNS dan tenaga kependidikan. 

Kabar gembira tersebut disampaikan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim. 

Halaman:

Editor: Kiki

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x