Ramai Madrasah Hilang dari RUU Sisdiknas, Cholil Nafis: Menghilangkan Jejak Sejarah Itu Tak Benar

- 31 Maret 2022, 14:09 WIB
Ramai Madrasah Hilang dari RUU Sisdiknas, Cholil Nafis: Menghilangkan Jejak Sejarah Itu Tak Benar.
Ramai Madrasah Hilang dari RUU Sisdiknas, Cholil Nafis: Menghilangkan Jejak Sejarah Itu Tak Benar. /Tangkapan layar Instagram/@cholilnafis/@nadiemmakarim//

SERANG NEWS- Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Cholil Nafis ikut komentari isu hilangnya frasa madrasah di RUU Sisdiknas yang digulirkan Kemendikbudristek.

Cholil Nafis mengingatkan, bahwa istilah Madrasah sudah ada sebelum adanya istilah sekolah menengah pertama (SMP) dan sekolah menengah atas (SMA).

"Istilah Madrasah sdh ada sebelum SMP/SMA itu ada. Hasilnya pendidikannya ada yang jadi presiden, wapres, menteri, DPR dll. Ko’ yo RUU Sisdiknas tak menyebutkan madrasah apalagi mau ganti nama atau hanya penjelasan aja. Menghilangkan jejak sejarah atau anti istilah Arab itu tak benar," kata Cholil melalui akun Twitter @cholilnafis dikutip SerangNews.com, Kamis 31 Maret 2022.

Cholil Nafis menilai frasa Madrasah seharusnya tidak hanya di bagian penjelasan tapi masuk bagian inti UU yaitu di batang tubuh.

Baca Juga: Tegas, Nadiem Makarim Sebut Madrasah Tak Hilang dari RUU Sisdiknas, Begini Penjelasannya

Sebab, tambahnya jika Madrasah hanya ditaruh di bagian penjelasan RUU Sisdiknas, tidak bisa menjadi dasar hukum untuk peraturan turunannya dan kurang mengapresiasi fakta pendidikan di masyarakat.

Jadi isu bahwa penghapusan frasa Madrasah dalam draf RUU Sisdiknas dinilai akan berdampak besar pada aturan turunan UU.

Padahal, kata dosen UIN Syarif Hidayatullah itu, pesantren adalah pendidikan warisan para ulama, peletak dasar pendidikan di Indonesia.

Oleh karena itu, lantaran proses RUU masih digodog maka diharapkan dapat menerima masukkan agar frasa Madrasah masuk dalam batang tubuh RUU Sisdiknas.

Baca Juga: Heboh Pekan Ini, Kemendikbudristek Ingin Hapus Madrasah, hingga Panglima Izinkan Keturunan PKI Daftar TNI

Terpisah, tak mau polemik semakin meluas di masyarakat, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim belum lama ini membantah bahwa frasa Madrasah tidak hilang dari RUU Sisdiknas.

Dikatakan Nadiem Makarim bahwa frasa Madrasah tetap ada di RUU Sisdiknas, hanya terletak di bagian penjelasan RUU Sisdiknas.

"Yang kami lakukan adalah memberikan fleksibilitas agar penamaan bentuk satuan pendidikan, baik untuk sekolah maupun madrasah, tidak diikat di tingkat undang-undang," kata Nadiem dikutip SerangNews.com dari akun Instagram @nadiemmakarim pada Kamis 31 Maret 2022.

NadiemBaca Juga: Ramai-ramai Kritik Permendikbud No 30 Tahun 2021 soal Dugaan Seks Bebas, Menteri Nadiem Makarim: Ini Gawat!

Bos Gojek itupun menambahkan, bahwa Madrasah akan tetap ada dalam RUU Sistem Pendidikan Nasional.

Oleh karena itu Kemendikbudristek tidak pernah punya keinginan atau rencana untuk menghapus Madrasah dari sistem pendidikan nasional.***

Editor: Muh Iqbal Zikri

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x