SERANG NEWS- Publik tanah air kembali dibuat heboh dengan munculnya isu hilangnya frasa madrasah Rancangan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).
Akibatnya tak sedikit pihak yang mempertanyakan kebenaran isu hilangnya frasa madrasah dalam RUU Sisdiknas.
Tak mau polemik semakin meluas di masyarakat, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim belum lama ini membantah bahwa frasa Madrasah tidak hilang dari RUU Sisdiknas.
Dikatakan Nadiem Makarim bahwa frasa Madrasah tetap ada di RUU Sisdiknas, hanya terletak di bagian penjelasan RUU Sisdiknas.
"Yang kami lakukan adalah memberikan fleksibilitas agar penamaan bentuk satuan pendidikan, baik untuk sekolah maupun madrasah, tidak diikat di tingkat undang-undang," kata Nadiem dikutip SerangNews.com dari akun Instagram @nadiemmakarim pada Kamis 31 Maret 2022.
Bos Gojek itupun menambahkan, bahwa Madrasah akan tetap ada dalam RUU Sistem Pendidikan Nasional.
Oleh karena itu Kemendikbudristek tidak pernah punya keinginan atau rencana untuk menghapus Madrasah dari sistem pendidikan nasional.
Sebelumnya diberitakan SerangNews.com, Kemendikbudristek tengah merancang RUU Sisdiknas 2022 yang di dalamnya ada penghapusan madrasah.