Tegas, Nadiem Makarim Sebut Madrasah Tak Hilang dari RUU Sisdiknas, Begini Penjelasannya

- 31 Maret 2022, 12:52 WIB
Tegas, Nadiem Makarim Sebut Madrasah Tak Hilang dari RUU Sisdiknas, Begini Penjelasannya.
Tegas, Nadiem Makarim Sebut Madrasah Tak Hilang dari RUU Sisdiknas, Begini Penjelasannya. /Tangkapan layar Instagram/@nadiemmakarim//

Sedangkan dalam UU Sisdiknas nomor 20 tahun 2003 tercantum frasa Madrasah, SD maupun SMP.

Baca Juga: Nadiem Makarim Berlakukan Sekolah Tatap Muka, Puan Maharani Wanti-wanti Soal Keselamatan Siswa dan Guru

Hal ini tertuang dalam pasal 17 ayat 2 mengenai jalur, jenjang dan jenis pendidikan. Aturan itu menjelaskan pendidikan dasar merupakan jenjang pendidikan yang melandasi jenjang pendidikan menengah.

Pendidikan dasar berbentuk sekolah dasar (SD) dan madrasah ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat serta sekolah menengah pertama (SMP) dan madrasah tsanawiyah (MTs), atau bentuk lain yang sederajat.

Terakhir ketentuan mengenai pendidikan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.***

Halaman:

Editor: Muh Iqbal Zikri

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah