Polemik soal penghapusan frasa madrasah muncul saat Kemendikbudristek tengah mengajukan RUU Sisdiknas 2022.
RUU tersebut merupakan integrasi atas tiga undang-undang pendidikan, yakni UU Sisdiknas, UU Guru dan Dosen, dan UU Pendidikan Tinggi.
Kemendikbudristek merancang draf RUU Sisdiknas dalam Polegnas Prioritas 2022.
Namun tak semulus harapan, lantaran banyak pihak menolak, salah satunya karena draf RUU Sisdiknas 2022 telah menghilangkan frasa 'madrasah'.
Ada perbedaan antara RUU Sisdiknas dengan UU Sisdiknas tahun nomor 20 tahun 2003.
Baca Juga: Heboh Kabar Biaya Renovasi Ruang Mendikbud Ristek Nadiem Makarim Diduga Capai Rp5 Miliar
Dimana perbedaannya terkait frasa Madrasah, tingkatan SD, SMP tidak tercantum dalam RUU Sisdiknas tersebut.
Aturan itu tertuang pada BAB VI bagian jenis pendidikan pasal 32.
Aturan itu berbunyi: 'Pendidikan keagamaan merupakan Pendidikan yang mempersiapkan Pelajar untuk menguasai pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang menjadi landasan untuk menjadi ahli ilmu agama atau peranan lain yang memerlukan penguasaan ajaran agama'.