Tegas, Nadiem Makarim Sebut Madrasah Tak Hilang dari RUU Sisdiknas, Begini Penjelasannya

- 31 Maret 2022, 12:52 WIB
Tegas, Nadiem Makarim Sebut Madrasah Tak Hilang dari RUU Sisdiknas, Begini Penjelasannya.
Tegas, Nadiem Makarim Sebut Madrasah Tak Hilang dari RUU Sisdiknas, Begini Penjelasannya. /Tangkapan layar Instagram/@nadiemmakarim//

Baca Juga: Ramai-ramai Kritik Permendikbud No 30 Tahun 2021 soal Dugaan Seks Bebas, Menteri Nadiem Makarim: Ini Gawat!

Polemik soal penghapusan frasa madrasah muncul saat Kemendikbudristek tengah mengajukan RUU Sisdiknas 2022.

RUU tersebut merupakan integrasi atas tiga undang-undang pendidikan, yakni UU Sisdiknas, UU Guru dan Dosen, dan UU Pendidikan Tinggi.

Kemendikbudristek merancang draf RUU Sisdiknas dalam Polegnas Prioritas 2022.

Namun tak semulus harapan, lantaran banyak pihak menolak, salah satunya karena draf RUU Sisdiknas 2022 telah menghilangkan frasa 'madrasah'.

Ada perbedaan antara RUU Sisdiknas dengan UU Sisdiknas tahun nomor 20 tahun 2003.

Baca Juga: Heboh Kabar Biaya Renovasi Ruang Mendikbud Ristek Nadiem Makarim Diduga Capai Rp5 Miliar

Dimana perbedaannya terkait frasa Madrasah, tingkatan SD, SMP tidak tercantum dalam RUU Sisdiknas tersebut.

Aturan itu tertuang pada BAB VI bagian jenis pendidikan pasal 32.

Aturan itu berbunyi: 'Pendidikan keagamaan merupakan Pendidikan yang mempersiapkan Pelajar untuk menguasai pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang menjadi landasan untuk menjadi ahli ilmu agama atau peranan lain yang memerlukan penguasaan ajaran agama'.

Halaman:

Editor: Muh Iqbal Zikri

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah