SERANG NEWS - Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Perguruan Tinggi menuai banyak kritik.
Permendikbud No 30 Tahun 2021 ditandatangani oleh Nadiem Makarim selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi pada 31 Agustus 2021.
Kritik terhadap Permendikbud No 30 Tahun 2021 datang dari ketua MUI Cholil Nafis. Melalui cuitan Twitternya, ia menyampaikan bahwa MUI pusat dengan tegas menolak Permendikbud tersebut.
Ia meminta untuk mencabut Permendikbud tersebut, atau merevisi beberapa pasal yang dianggap tidak tepat.
Tidak hanya ketua MUI, kritik pun datang dari Sekjen Ikatan DAI Indonesia (IKADI). Dalam keteranganya, Permendikbud No 30 Tahun 2021 adalah hasil adopsi dari RUU Penghapusan kekerasan seksual yang dulu pernah ramai.
Secara materil, terdapat beberapa pasal yang bermasalah, diantaranya adalah pasal 5.
Di dalam pasal tersebut terlihat ada kesan yang menimbulkan legalisasi terhadap perbuatan asusila dan seks bebas berbasis persetujuan
Baca Juga: Ikatan DAI Indonesia Soroti Tiga Pasal Ini Dalam Permendikbud No 30 Tahun 2021, Begini Penjelasanya