Nadiem Makariem, yang menandatangani peraturan tersebut menanggapi kritikan yang dilayangkan oleh berbagai pihak.
Ia menjelaskan bahwa pemerintah sudah menyadari bahwa situasi saat ini sudah darurat.
Kasus tindakan kekerasan seksual sudah terjadi dimana-mana. Oleh karena itu dipandang perlu adanya peraturan yang mengatur itu semua.
"Jadi, ini merupakan suatu hal yang harus kita pikirkan secara logika. Kita sebagai pemerintah sudah menyadari bahwa ini adalah gawat darurat, situasinya," jelas Nadiem Makariem dikutip SerangNews.com dalam acara Talk Show Mata Najwa pada 10 November 2021.
"Itulah alasanya kenapa kita mengeluarkan permen kekerasan seksual," lanjutnya.
Baca Juga: Permendikbud No. 30 Tahun 2021 tentang Kekerasan Seksual Bermasalah, Ketua MUI : Cabut
Salah satu esensi dari Permendikbud No 30 Tahun 2021 ini adalah harus adanya unit satgas tindak kekerasan seksual di perguruan tinggi.
Ia berharap dengan adanya Permendikbud tersebut, seluruh civitas akademik ikut berperan aktif dalam pencegahan dan penanganan kekerasan seksual.***