Kritisi Permendikbud No 30 Tahun 2021, Kongres Ulama Perempuan Indonesia: Tidak Boleh Ada yang Multitafsir

- 15 November 2021, 10:31 WIB
ILUSTRASI: Alasan Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 tuai kontroversi.
ILUSTRASI: Alasan Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 tuai kontroversi. /PIXABAY/ Foundry/

SERANG NEWS - Permendikbud No 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Perguruan Tinggi terus mendapatkan kritik dari berbagai kalangan.

Salah satunya kritik dari Kongres Ulama Perempuan Indonesia. Mereka menilai Permendikbud No 30 Tahun 2021.

Kritik tersebut disampaikan anggota Kongres Ulama Perempuan Indonesia Ala’I. Ia menyampaikan bahwa peraturan yang dibuat tentu harus bertujuan untuk melindungi semua masyarakat yang ada.

Baca Juga: Ternyata Ini Pasal di Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 yang Buat Kontroversi

Tidak kemudian hal tersebut justru menjadi multitafsir. “Karena peraturan itu harus realistis, implementataif, dan juga supaya sampai kepada tujuan, maka tidak boleh ada yang multitafsir,” ujar dilansir SerangNews.com dalam acara Mata Najwa, 10 November 2021.

Ia merasa bahwa dalam pembuatan peraturan tersebut terkesan tertutup. Pihaknya menginginkan bahwa segala aturan yang akan dikeluarkan harus mengedepankan dialog.

Ia mengajak berbagai pihak untuk duduk bareng dalam merumuskan hal tersebut.

Baca Juga: Permendikbud No. 30 Tahun 2021 tentang Kekerasan Seksual Bermasalah, Ketua MUI : Cabut

“Sehingga dalam hal ini, kita perlu mengajak pihak-pihak tertentu untuk berdialog,” lanjutnya.

Halaman:

Editor: Ken Supriyono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x