Ternyata Ini Pasal di Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 yang Buat Kontroversi

- 15 November 2021, 07:00 WIB
Ilustrasi pelecehan seksual. Permendikbudristek  Mengatur  Juga Soal Persetujuan Seksual, Abdul Fikri Faqih: Ini  Tidak Sesuai Norma Hukum di Indonesia
Ilustrasi pelecehan seksual. Permendikbudristek Mengatur Juga Soal Persetujuan Seksual, Abdul Fikri Faqih: Ini Tidak Sesuai Norma Hukum di Indonesia /Pixabay/geralt

SERANG NEWS - Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 yang ditandatangani oleh Nadiem Makarim pada 31 Agustus 2021 lalu mendapat sorotan dari berbagai kalangan.

Peraturan yang memiliki 9 bab dan 58 pasal tersebut bertujuan sebagai langkah pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi.

Belakangan ini, kekerasan seksual kerap terjadi di lingkungan perguruan tinggi. Namun, Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 dirasa kurang tepat sebagai langkah pencegahan.

Baca Juga: Hari Toleransi 16 November 2021: Sejarah, Quotes dan Tujuannya Dirayakan Hari Toleransi hingga Kini

Sebagian kalangan menilai peraturan tersebut justru memberikan peluang terhadap sex bebas.

Terdapat satu pasal yang menjadi sorotan banyak pihak, yaitu pasal 5 ayat 2.

Salah satu pihak yang menyoroti pasal tersebut datang dari Ketua MUI Pusat, Cholil Nafis.

Baca Juga: Permendikbud No. 30 Tahun 2021 tentang Kekerasan Seksual Bermasalah, Ketua MUI : Cabut

"Hasil Ijtima’ Ulama MUI pusat memutuskan menolak permendikbud No. 30 tahun 2021 ttg Kekerasan Seksual, dan meminta dibatalkan atau dorevisi, khususnya pasal 5 ayat 2 dan 3,” tulis Cholil Nafis melalui akun Twitternya pada Jum'at, 12 November 2021.

Di dalam pasal tersebut, terdapat kalimat 'tanpa persetujuan' yang memberatkan banyak pihak. Diantaranya ada di ayat 2b, 2f, 2g, 2h, 2j, 2l, dan 2m.

Halaman:

Editor: Masykur Ridlo

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x