Baca Juga: Viral Truk Pasir Parkir Sembarangan Halangi Ambulans hingga Pasien Meninggal di Lebak, Netizen Geram
l. menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium dan/atau menggosokkan bagian tubuhnya pada tubuh korban tanpa persetujuan korban;
m. membuka pakaian korban tanpa persetujuan korban;
Itulah isi dari Permendikbud No 30 Tahun 2021.***