Muhammadiyah Menolak Permendikbud 30 Tahun 2021 tentang PPKS, Ini Alasannya

- 11 November 2021, 19:09 WIB
Ilustrasi pelecehan seksual. Permendikbudristek  Mengatur  Juga Soal Persetujuan Seksual, Abdul Fikri Faqih: Ini  Tidak Sesuai Norma Hukum di Indonesia
Ilustrasi pelecehan seksual. Permendikbudristek Mengatur Juga Soal Persetujuan Seksual, Abdul Fikri Faqih: Ini Tidak Sesuai Norma Hukum di Indonesia /Pixabay/geralt

SERANG NEWS - Majelis Pendidikan Tinggi, Penelitian dan Pembangunan Muhammadiyah (Dikti Litbang) menolak Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021.

Permendikbud itu tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi (PPKS).

Majelis Dikti Litbang menolak aturan tersebut dengan alasan peraturan tersebut cacat formil dan materil.

Baca Juga: Tuliskan 4 Sikap Ir Soekarno yang Sesuai sila ke-5 Pancasila: Kunci Jawaban Kelas 5 SD Tentang Pancasila

Dikutip SerangNews dari laman muhammadiyah.or.id, bahwa, Muhammadiyah sama sekali tidak mendukung adanya kekerasan seksual.

Hanya saja dalam Permendikbud No. 30 Tahun 2021, ditemukan kecacatan formil dan materil. Sehingga Majelis Dikti Litbang sepakat untuk menolaknya.

Melalui siaran persnya, tanggal 8 November 2021 lalu, Muhammadiyah mendesak agar pemerintah memperbaiki Permendikbud tersebut.

Baca Juga: Kumpulan Puisi Bertema Guru, Cocok Dibacakan di Hari Guru Nasional 25 November

Muhammadiyah merupakan salah satu organisasi Islam terbesar di Indonesia. Sebagai organisasi keagamaan yang besar, Muhammadiyah memiliki peran dalam pembangunan pendidikan di Indonesia.

Berdasarkan data yang diambil dari Majelis Dikti Litbang PP Muhammadiyah ada 162 Perguruan Tinggi Muhammadiyah dan 'Aisyiyah (PTMA) sampai Agustus 2020.

Halaman:

Editor: Masykur Ridlo

Sumber: Muhammadiyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x