Ternyata Ini Pasal di Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 yang Buat Kontroversi

- 15 November 2021, 07:00 WIB
Ilustrasi pelecehan seksual. Permendikbudristek  Mengatur  Juga Soal Persetujuan Seksual, Abdul Fikri Faqih: Ini  Tidak Sesuai Norma Hukum di Indonesia
Ilustrasi pelecehan seksual. Permendikbudristek Mengatur Juga Soal Persetujuan Seksual, Abdul Fikri Faqih: Ini Tidak Sesuai Norma Hukum di Indonesia /Pixabay/geralt

Untuk lebih lengkapnya, berikut pilihan isi Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 yang terdapat di ayat 2:

Baca Juga: Muhammadiyah Menolak Permendikbud 30 Tahun 2021 tentang PPKS, Ini Alasannya

Pasal 5
(1) Kekerasan Seksual mencakup tindakan yang dilakukan
secara verbal, nonfisik, fisik, dan/atau melalui teknologi
informasi dan komunikasi.

(2) Kekerasan Seksual sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:

b. memperlihatkan alat kelaminnya dengan sengaja tanpa persetujuan Korban;

f. mengambil, merekam, dan/atau mengedarkan foto dan/atau rekaman audio dan/atau visual korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan korban;

Baca Juga: Ini Sasaran 'Operasi Zebra Jaya 2021' dan Lokasi Rawan Pelanggaran, Operasi Dimulai Senin 15 November 2021

g. mengunggah foto tubuh dan/atau informasi pribadi korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan korban;

h. menyebarkan informasi terkait tubuh dan/atau pribadi korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan korban;

j. membujuk, menjanjikan, menawarkan sesuatu, atau mengancam korban untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual yang tidak disetujui oleh korban;

Halaman:

Editor: Masykur Ridlo

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x