Untuk lebih lengkapnya, berikut pilihan isi Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 yang terdapat di ayat 2:
Baca Juga: Muhammadiyah Menolak Permendikbud 30 Tahun 2021 tentang PPKS, Ini Alasannya
Pasal 5
(1) Kekerasan Seksual mencakup tindakan yang dilakukan
secara verbal, nonfisik, fisik, dan/atau melalui teknologi
informasi dan komunikasi.
(2) Kekerasan Seksual sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
b. memperlihatkan alat kelaminnya dengan sengaja tanpa persetujuan Korban;
f. mengambil, merekam, dan/atau mengedarkan foto dan/atau rekaman audio dan/atau visual korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan korban;
g. mengunggah foto tubuh dan/atau informasi pribadi korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan korban;
h. menyebarkan informasi terkait tubuh dan/atau pribadi korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan korban;
j. membujuk, menjanjikan, menawarkan sesuatu, atau mengancam korban untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual yang tidak disetujui oleh korban;