SERANG NEWS - Ditlantas Polda Metro Jaya akan menggelar 'Operasi Zebra Jaya 2021' yang dimulai 15-28 November 2021.
Operasi Zebra Jaya 2021 akan menyasar khusus tiga pelanggaran, di antaranya knalpot bising, kendaraan menggunakan rotator tidak sesuai peruntukan dan balap liar.
Dikutip dari unggahan Instagram @tmcpoldametro, untuk knalpot bising akan dikenakan pasal 285 ayat 1 junto pasal 106 ayat 3 dengan sanksi kurungan paling lama 1 bulan dan atau denda paling banyak Rp250 ribu.
Kemudian, untuk kendaraan menggunakan rotator tidak sesuai peruntukan akan dikenakan pasal 287 ayat 4 dengan sanksi kurungan paling lama 1 bulan dan atau denda paling banyak Rp250 ribu.
Sementara, untuk balap liar akan dikenakan pasal 297 junto pasal 115 huruf b dengan sanksi kurungan paling lama 1 tahun dan atau denda paling banyak Rp3 juta.
"Hari Senin besok tanggal 15 sampai 28 November selama 14 hari kami akan laksanakan Operasi Zebra Jaya 2021 yang dilakukan personel gabung Ditlantas, Dishub, Satpol PP, POM TNI," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo dikutip dari Antara pada Minggu 14 November 2021.
Menurutnya, tim gabungan akan melakukan patroli di daerah rawan pelanggaran yang sudah dipetakan sebelumnya.
"Berbeda dengan operasi zebra jaya sebelumnya. Operasi di tahun 2021 ini tak ada razia karena riskan menimbulkan kerumunan jadi kami akan patroli keliling," ujarnya.