Adapun daerah rawan pelanggaran yang sudah dipetakan yaitu:
- Jalan Fatmawati
- Jalan Panglima Polim
- Jalan TB Simatupang
Jakarta Timur
- Kawasan Banjir Kanal Timur (BKT)
- Jalan Panjaitan
- Jalan Sutoyo
- Kawasan Jalan S Parman
- Kawasan Roxy Grogol Petamburan
- Jalan Daan Mogot
- Jalan Gunung Sahari
Operasi juga akan menyasar pelat nomor yang tidak sesuai, kendaraan yang melawan arus dan menerobos jalur busway.
Selain itu, Operasi Zebra Jaya 2021 juga akan menyasar pelanggaran protokol kesehatan dalam bentuk kerumunan yang berpotensi menjadi klaster penyebaran virus Covid-19.***