SERANG NEWS- Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan bahwa Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual, bermasalah.
Ketua MUI Cholil Nafis melalui akun Twitter resminya @cholilnafis, mengatakan kalau tolak ukurnya adalah persetujuan maka peraturan tersebut bermasalah pada tanggal 10 November 2021.
Ketua MUI yang juga Dosen di UIN Syarif Hidayatullah dan Universitas Indonesia juga menegaskan bahwa kejahatan seksual harus diatur menurut norma Pancasila dan Agama, bukan atas dasar suka sama suka yang dihalalkan.
“Padahal kejahatan seksual menurut norma pancasila adalah agama atau kepercayaan. Jadi bukan atas dasar suka sama suka, tapi karena dihalalkan,” tulis Cholil dalam akun Twitternya.
Baca Juga: Muhammadiyah Menolak Permendikbud 30 Tahun 2021 tentang PPKS, Ini Alasannya
Cholil juga memberikan sikap untuk mencabut peraturan tersebut karena tolak ukurnya berdasarkan persetujuan korban (consent) bukan dari norma Pancasila dan Agama.
Ia juga menandai setiap pasal yang menyatakan persetujuan korban dengan blok warna kuning dalam akun Twitter-nya.
Kicauan Cholil tersebut mendapatkan banyak pertanyaan dari warganet, salah satunya dari akun Twitter bernama @wikidisastra.
“Persetujuan dan Korban tidak kah kontradiktif?” tulisnya dalam komentar di-tweet @cholilnafis.