Permendikbud No. 30 Tahun 2021 tentang Kekerasan Seksual Bermasalah, Ketua MUI : Cabut

- 11 November 2021, 19:44 WIB
Ketua MUI Pusat, Cholil Nafis //ANTARA-HO MUI/ / /
Ketua MUI Pusat, Cholil Nafis //ANTARA-HO MUI/ / / /

Baca Juga: Setelah Vakum Tahun Lalu, Turnamen Esports Asia Tenggara UniPin Kembali Digelar, Ini Total Hadiah yang Diraih

Indonesia merupakan negara yang terdiri dari berbagai suku, agama, ras dan juga budaya. Hal itulah yang mendorong terbentuknya semboyan kita. Berbeda-beda tapi tetap satu.

Pancasila sebagai dasar negara bisa diartikan sebagai pondasi dalam membuat hukum. Permendikbud Ristek No. 30 Tahun 2021 dinilai oleh Ketua MUI, tidak berlandaskan pada Pancasila dan agama.

Adanya peraturan tersebut yang menimbulkan banyak persepsi,baik di kalangan politikus dan pemuka agama. Masalahnya ada pada frasa persetujuan korban.

Ketua MUI menilai persetujuan korban tidak memiliki legalitas yang kuat dan tidak memiliki norma kepantasan. 

Baca Juga: Digelar Besok, Ini Format Turnamen dan Daftar Tim Nimo TV SEA Arena, Ada Pertarungan BTR RA dan Evos Reborn

Kekerasan seksual terjadi di mana-mana. Banyaknya kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus, mendorong Nadiem Makarim, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi mengeluarkan Permen.

Permen tersebut diterbitkan sebagai upaya perlindungan hukum bagi korban kekerasan seksual di lingkungan kampus.

Lingkungan kampus yang menjadi tempat untuk mencari ilmu tidak terlepas dari zona berbahaya pelecehan seksual dan kekerasaan seksual.

Pelecehan dan kekerasan seksual di lingkungan kampus dilakukan oleh mahasiswa, dosen maupun pekerja di lingkungan perguruan tinggi.

Halaman:

Editor: Kiki

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah