Permendikbud No. 30 Tahun 2021 tentang Kekerasan Seksual Bermasalah, Ketua MUI : Cabut

- 11 November 2021, 19:44 WIB
Ketua MUI Pusat, Cholil Nafis //ANTARA-HO MUI/ / /
Ketua MUI Pusat, Cholil Nafis //ANTARA-HO MUI/ / / /

Nadiem Makarim melakukan tindakan preventif dengan diterbitkannya Peraturan Menteri tersebut.

Peraturan Menteri atau yang disebut Permendikbud Ristek No. 30 Tahun 2021 tentang PPKS di Lingkungan Perguruan Tinggi menuai penolakan dari Ketua MUI.

Ketua MUI menolak Permen tersebut dan menyatakan sikap untuk mencabutnya.***

Halaman:

Editor: Kiki

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah