Nadiem Makarim melakukan tindakan preventif dengan diterbitkannya Peraturan Menteri tersebut.
Peraturan Menteri atau yang disebut Permendikbud Ristek No. 30 Tahun 2021 tentang PPKS di Lingkungan Perguruan Tinggi menuai penolakan dari Ketua MUI.
Ketua MUI menolak Permen tersebut dan menyatakan sikap untuk mencabutnya.***